
Wonosari, Rabu (17/09/2025) – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberantas praktik korupsi melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) di berbagai instansi. Salah satu instansi yang saat ini tengah menjalani penilaian ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Penilaian Zona Integritas dilakukan oleh Tim Penilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara virtual, Rabu (17/09/2025) di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Selama proses penilaian, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul diharapkan mampu menunjukkan inovasi, efektivitas, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan.
Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo, menegaskan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul telah mengimplementasikan berbagai inovasi, termasuk layanan digital yang mempermudah proses tata kelola pengawasan dan pengaduan masyarakat. “Kami terus berupaya meningkatkan integritas dan kualitas layanan demi kepuasan pelanggan,” ujarnya.
Penilaian Zona Integritas ini mencakup enam area perubahan, antara lain manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Manajemen perubahan difokuskan pada peningkatan komitmen pimpinan, perubahan pola pikir, dan budaya kerja, guna meminimalkan risiko kegagalan ZI. Penataan tata laksana menekankan penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi manajemen pemerintahan, termasuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang efektif, efisien, dan terukur.
Di sisi lain, penataan sistem manajemen SDM bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme SDM. Penguatan akuntabilitas difokuskan pada peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi, sementara penguatan pengawasan bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan integritas aparatur. “Pengukuran kinerja pegawai dilakukan secara berkala melalui aplikasi e-Kinerja. sedangkan peningkatan kualitas SDM melalui program pelatihan dan Pelatihan Kantor Sendiri,” ungkapnya.
Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul juga melakukan berbagai inovasi dalam layanan publik, seperti aplikasi Wasgitel (Sistem Pengawasan Gunungkidul Terintegrasi Elektronik). Aplikasi ini menjawab kebutuhan akan ketugasan APIP yang menuntut kecepatan, keakuratan, akuntabilitas serta menjawab tantangan dan peluang di era digital. Inovasi lainnya, Sigrak (Operasi Pengendalian Gratifikasi Keliling) sebagai upaya pencegahan korupsi. Penyelenggara Negara dapat melakukan pelaporan penerimaan gratifikasi secara mudah dan praktis. Sigrak tidak hanya sekedar mobil layanan tapi sebagai Gerakan Anti Korupsi.
Dengan komitmen tinggi dan berbagai inovasi yang telah dilaksanakan, Inspektorat Daerah Kabupeten Gunungkidul berharap dapat meraih predikat WBK. Pencapaian ini akan menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam membangun pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan profesional di Gunungkidul.